Ekspor Internasional Dan Kasus

on Jumat, 29 Mei 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean. Kegiatan  ekspor akan meningkatkan devisa negara, untuk melakukan kegiatan ekspor suatu barang ke negara tertentu, diperlukan prosedur ekspor yang harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di setiap negara. Jika ekspor yang dilakukan tidak mengikuti prosedur dan tidak sesuai dengan dasar hukum yang mengatur kegiatan ekspor, maka si pengekspor akan dikenai sankasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Produk yang akan dipasarkan haruslah memiliki standar mutu yang baik (export quality) sehingga dapat memuaskan konsumen serta pengiriman barang yang tepat waktu yang dapat berdampak terhadap pemesanan secara reguler. Disamping itu eksportir haruslah mengerti selera konsumen negara tujuan ekspor.
Ekspor sebagai kegiatan yang rumit dan juga melibatkan banyak pihak, tentu saja juga terdapat kasus ataupun konflik sehingga membuat ekspor menjadi terhambat. Di sini saya berusaha untuk menyampaikan salah satu contoh kasus yang sering terjadi ketika adanya kegiatan ekspor, yaitu dumping. Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Kasus ini merupakan kasus antara Indonesia dan Korea. Di mana Indonesia dituduh melakukan kegiatan dumping kertas oleh Korea Selatan, namun pada kenyataan hal itu tidak benar dilihat dari data-data perekonomian Korea Selatan yang tidak berpengaruh sama sekali terhadap adanya ekspor kertas ini.

1.2  Tujuan
Makalah ini dibuat untuk mempelajari dan memahami tentang ekspor dalam bisnis internasional, selain itu makalah ini juga berisi contoh kasus ekspor yang mana biasa dan sering terjadi dalam melakukan kegiatan ekspor. Dan tidak kalah pentingnya, penulis membuat makalah ini untuk memenuhi syarat kuliah yaitu tugas individu mata kuliah Bisnis Internasional.
1.3  Metode Penulisan
Makalah ini dibuat berdasarkan metode kepustakaan. Di dalam makalah ini pembahasan atau inti sari dari makalah ini berasal dari beberapa referensi yang berkaitan dengan judul makalah di atas. Serta menggunakan metode research yang di ambil dari beberapa sumber dari media internet untuk menunj ang isi makalah yang akan dibahas.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekspor
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor. Ekspor adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum yang menjual barang ke luar negeri. Orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor dinamakan eksportir. Tujuan dilakukannya kegiatan ekspor biasanya adalah untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, tujuan dilakukannya ekspor bagi negara adalah untuk memperoleh devisa negara dalam bentuk mata uang asing.
Barang-barang Ekspor
Pada prinsipnya semua produk/barang dapat diekspor, kecuali barang-barang yang terlarang dan untuk tujuan pelestarian maupun karena aturan internasional.
 Barang/jasa terdiri dari 4 kelompok :
a.              Barang-barang yang diatur ekspor.
Dalam rangka mengikuti ketentuan internasional, menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa (K3LM), menjaga kelestarian alam dan meningkatkan nilai tambah.

b.              Barang-barang yang diawasi ekspornya.
      Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjaga kelestarian alam.
c.              Barang-barang yang dilarang ekspornya.
 Dalam rangka menjaga kelangkaan, menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa (K3LM), kelestarian alam dan bernilai sejarah.
d.             Barang-barang yang bebas ekspornya.
 Dalam rangka mendorong ekspor melalui pembukaan akses pasar peningkatan diversifikasi produk.

2.2 Tujuan Kegiatan Ekspor

a. Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang lebih baik.
            b. Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar dalam negeri.
            c. Memanfaatkan kelebihan komoditas yang dimiliki.
d.Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga mampu bersaing dengan negara lain.          

2.3 Pihak-pihak yang Berperan dalam Kegiatan Ekspor

            Kegiatan perdagangan antarnegara lebih rumit daripada perdagangan di dalam negeri. Hal ini karena perdagangan antarnegara melibatkan banyak pihak. Selain itu, ada perbedaan bahasa, mata uang dan peraturan perdagangan di tiap-tiap negara. Para pelaku kegiatan ekspor yaitu sebagai berikut:
  1. Produsen Eksportir
Produsen Eksportir adalah perusahaan yang memproduksi barang-barang untuk diekspor. Produsen eksportir tidak menggunakan jasa perantara yaitu pedagang ekspor. Perusahaan yang bisa berperan sebagai produsen ekportir biasanya merupakan perusahaan besar atau berskala internasional. Perusahaan ini biasanya sudah memiliki pasaran di luar negeri. Misalnya, perusahaan di bidang tekstil, mebel, makanan kemasan dan elektronik.
  1. Pedagang Ekspor
Pedagang ekspor merupakan badan usaha yang diberi izin pemerintah untuk melakukan kegiatan ekspor. Pedagang ekspor tidak memproduksi sendiri barang yang diekspornya, tetapi menjual hasil produksi orang lain. Pedagang ekspor harus memiliki izin pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir, disertai dengan kartu Angka Pengenal Ekspor (APE). Dengan surat tersebut, pedagang ekspor diperbolehkan untuk melaksanakan ekspor komoditas sesuai yang tercantum dalam surat tersebut.
  1. Wisma Dagang
Wisma dagang merupakan suatu perusahaan ekspor yang besar dan dapat mengekspor berbagai komoditas. Perusahaan ini mempunyai jaringan pemasaran di seluruh dunia. Wisma dagang bisa bermula dari eksportir yang hanya mengekspor satu komoditas. Seiring perkembangan usahanya, eksportir mampu mengekspor berbagai komoditas.
2.4 Prosedur atau Langkah-langkah dalam Proses Ekspor
            Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam proses ekspor :
  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk di ekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas di ekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia).
  2. Memastika juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke Negara tujuan ekspor.
  3. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spesifikasi barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada Pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi kita di setujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang atau kargo kita (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika Menggunakan LC atau pembayaran di akhir)

BAB III
CONTOH KASUS EKSPOR
Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
3.1  Latar Belakang
            Negara-negara berkembang pada umumnya akan membantu industri domestiknya melalui subsidi atau kebijakkan ekonomi berupa hambatan tariff atau non tariff untuk memasukkan industrinya ke persaingan internasional apalagi dalam era Globalisasi teknologi dan informasi seperti sekarang ini, Negara atau pemerintah akan berusaha mendorong industrinya untuk bersaing di pasar internasional dan untuk bersaing perlu berbagai perbaikkan kualitas baik tenaga kerja ataupun produk. Indonesia sebagai Negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestic untuk di subsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakkan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tariff dan non tariff dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi Industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukkan dumping adalah Indonesia.
3.2  Kerangka Pemikiran
Untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan dan kesalahan interpretasi, akibat tindakan proteksi yang dilakukkan suatu negara dalam mendorong perekonomiannya, maka WTO membuat aturan untuk penerapan subsidi mengingat masalah ini merupakan masalah yang sering terjadi terkait masalah dumping dan terdapat dua macam aturan subsidi atau dukungan:
1. Dukungan atau subsidi yang membuat distorsi (trade distorting subsidies) dimana negara anggota harus menetapkan level maksimum dan kemudian menguranginya pada tingkat yang diperbolehkan;
2. Subsidi yang dianggap tidak mendistorsi atau non trade distorting sering disebut sebagai Green Box, tidak ada jumlah maksimum yang ditentukan, sehingga Negara anggota boleh menambah tanpa batas. Green Box merupakan pembayaran untuk misalnya perlindungan lingkungan dan penelitian.
Dalam subsidi yang mendistorsi atau Trade Distorting Subsidies (TDS) terdapat tiga kategori:
1. AMS – aggregate measurement support atau sering disebut Amber Box, ini berkaitan dengan intervensi harga dan dimasukkan sebagai yang paling mendistorsi.
2. De minimis, ini diperbolehkan sampai tingkat tertentu yang dihitung dari persentase dari nilai produksi.
3. Blue Box, subsidi jenis ini dianggap mendistorsi tapi tidak sebesar Amber Box.
Selain aturan-aturan tersebut, WTO sendiri juga telah membentuk Dispute Settlement Body (DSB) untuk mengantisipasi penyelesaian masalah yang terjadi diantara anggota-anggotanya. Masalah terkait dengan pemberian subsidi dan kebijakkan proteksi adalah Dumping. Dumping terjadi apabila produk-produk impor tersebut dijual dengan harga lebih rendah daripada harga yang berlaku di pasaran. Untuk menerapkan anti dumping, badan perdagangan suatu Negara harus membuktikan terlebih dahulu bahwa dumping tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri di negaranya. Mengingat relatif tingginya kasus dumping, hendaknya negara mencermati dan mengantisipasi serta menghindari kemungkinan adanya tuduhan dumping tersebut. Masalah ini adalah masalah yang sangat sering ditemui seperti di India terbukti melakukan tuduhan dan penyelidikan antidumping atas 425 kasus, di mana 316 kasus dikenakan BMAD, AS melakukan penyelidikan atas 366 kasus dan mengenakan BMAD terhadap 234 kasus. Sementara itu, China melakukan penyelidikan atas 125 kasus di mana 70 kasus di antaranya dikenai BMAD. Turki juga menyelidiki tuduhan praktek dumping 101 kasus bagi pengenaan 86 kasus BMAD. Sementara itu, Korsel mengenakan BMAD terhadap 46 kasus dari 81 kasus dumping yang diselidikinya.
Dumping dalam hal ini merupakan suatu tindakan melanggar kesepakatan yang telah disepakati dan diratifikasi oleh subyek hukum Internasional. Yang dimaksud subyek hukum internasional disini adalah semua subyek hukum yang mengatur aspek-aspek ekonomi baik yang sifatnya nasional maupun internasional (termasuk hukum internasional publik dan hukum perdata). Yang merupakan subyek hukum disini adalah negara yang harus memenuhi syarat sebagai negara yakni memiliki penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan kemampuan melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain, Individu yang statusnya tergantung kepada isi ketentuan perjanjian yang memberikan kedudukan tersebut karena kemampuan individu untuk membuat kontrak atau perjanjian ekonomi (bisnis) dengan subyek hukum lainnya, selain itu Multi national Cooperation (MNCs) dan Organisasi Internasional (OI) yang memiliki definisi yang melekat pada dirinya untuk menjadi subyek hukum internasional selain memiliki legal personality yakni kemampuan untuk melakukan perjanjian atau kontrak dengan seubyek hukum lainnya.
Mengingat dumping terjadi antar anggota WTO yang terdiri dari negara-negara berdaulat berarti terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan di WTO yang menjadi aturan bagi para anggota WTO untuk bertindak mengingat semua yang mengajukan diri untuk menjadi anggota WTO harus menaati kesepakatan tersebut. Kesepakatan yang terbentuk antar dua pihak atau lebih merupakan sumber hukum internasional yang dapat menjadi sumber Hukum Ekonomi Internasional menurut Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional selain kebiasaan inetrnasional, prinsip hukum yang diakui oleh negara bangsa, keputusan para hakim dan ajaran ahli hukum.
3.3  Analisis Kasus
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
 Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
3.4  Penyelesaian Kasus
Dalam kasus ini, dengan melibatkan beberapa subyek hukum internasional secara jelas menggambarkan bahwa kasus ini berada dalam cakupan internasional yakni dua negara di Asia dan merupakan anggota badan internasional WTO mengingat keduanya merupakan negara yang berdaulat. Dan kasus dumping yang terjadi menjadi unsur ekonomi yang terbungkus dalam hubungan dagang internasional kedua Negara dengan melibatkan unsur aktor-aktor non negara yang berasal dari dalam negeri masing-masing negara yaitu perusahaan-perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah untuk memproduksi produk ekspor. Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Indonesia meminta bantuan DSB WTO dan melalui panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan korea ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikandan artikel lainnya dan Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT dan membatalkan kebijakan anti dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh mentri keuangan dan ekonominya pada tanggal 7 november 2003.
Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya pelanggaran terhadap artikel kesepakatan WTO khususnya dalam kesepakatan perdagangan dan penentuan tariff seperti yang tercakup dalam GATT dan dengan adanya keterlibatan DSB WTO yang merupakan suatu badan peradilan bagi permasalahan-permasalahan di bidang perdagangan. Ini menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah yang berada di cakupan Internasional, bersifat legal dan bergerak dalam bidang ekonomi. Sifat legal atau hukumnya terlihat juga dengan adanya tindakan Retaliasi oleh pemerintah Indonesia karena Korea dinilai telah bertindak ‘curang’ dengan tidak melaksanakan keputusan Panel Sementara DSB sebelumnya atas kasus dumping kertas tersebut yang memenangkan Indonesia dimana retaliasi diijinkan dalam WTO. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan mengatakan dalam putusan Panel DSB pada November 2005 menyatakan Korsel harus melakukan rekalkulasi atau menghitung ulang margin dumping untuk produk kertas asal Indonesia. Untuk itu, Korsel diberikan waktu untuk melaksanakan paling lama delapan bulan setelah keluarnya putusan atau berakhir pada Juli 2006. Panel DSB menilai Korsel telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktik dumping kertas dari Indonesia. Pengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan antidumping WTO. Korea harus menghitung ulang margin dumping sesuai dengan hasil panel maka ekspor kertas Indonesia ke Korsel kurang dari dua persen atau deminimis sehingga tidak bisa dikenakan bea masuk antidumping.
Panel Permanen merupakan panel tertinggi di WTO jika putusan Panel Permanen juga tidak ditaati oleh Korsel, Indonesia dapat melakukan retaliasi, yaitu upaya pembalasan atas kerugian yang diderita. Dalam retaliasi, Indonesia dapat mengenakan bea masuk atas produk tertentu dari Korsel dengan nilai kerugian yang sama selama pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Korean Trade Commision yang merupakan otoritas dumping Korsel mengenakan BMAD 2,8-8,22 persen terhadap empat perusahaan kertas, seperti yang telah disebutkan diatas yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT April Fine sejak 7 November 2003. Dalam membuat tuduhan dumping, KTC menetapkan margin dumping kertas dari Indonesia mencapai 47,7 persen. Produk kertas yang dikenakan BMAD adalah plain paper copier dan undercoated wood free printing paper dengan nomor HS 4802.20.000; 4802.55; 4802.56; 4802.57; dan 4809.4816.
Dalam kasus ini, Indonesia telah melakukan upaya pendekatan sesuai prosedur terhadap Korsel. Pada 26 Oktober 2006 Indonesia juga mengirim surat pengajuan konsultasi. Selanjutnya, konsultasi dilakukan pada 15 November 2006 namun gagal. Korea masih belum melaksanakan rekalkulasi dan dalam pertemuan Korea mengulur-ulur waktu. Tindakan Korsel tersebut sangat merugikan industri kertas Indonesia. Ekspor kertas ke Korsel anjlok hingga 50 persen dari US$ 120 juta. Kerugian tersebut akan berkepanjangan sebab Panel juga menyita waktu cukup lama, paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan.
Kasus dumping Korea-Indonesia pada akhirnya dimenangkan  oleh Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan penetapkan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi praktek dumping (ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri) yang diajukan industri dalam negeri. selama ini, Indonesia belum pernah menerapkan BMADS dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain telah menerapkannya pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada Indonesia. Padahal hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan, negara yang mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury (kerugian) sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka dapat dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenannya, pemerintah harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti, penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping, barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.


KESIMPULAN
Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penanganan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Produk yang akan dipasarkan haruslah memiliki standar mutu yang baik (export quality) sehingga dapat memuaskan konsumen serta pengiriman barang yang tepat waktu yang dapat berdampak terhadap pemesanan secara reguler. Disamping itu eksportir haruslah mengerti selera konsumen negara tujuan ekspor. Kegiatan ekspor yang lancar akan ikut menyumbang pendapatan negara dari sektor pajak ekspor disamping tentunya akan berdampak positif berupa keuntungan yang diperoleh eksportir tersebut. Sementara itu untuk kasus dumping Indonesia – Korea Selatan pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor.

Daftar Pustaka
Anindika, Ratya & Reed, R. Michael. Bisnis dan Perdagangan Internasional. 2008. Andi: Yogyakarta
Griffin, Ricky W & Pustay, Michael W. Bisnis Internasional Edisi Keempat Jilid 2. 2006. Indeks: Jakarta.
Tambunan, Tulus T H. Globalisasi dan Perdagangan Internasional. 2004. Ghalia Indonesia: Jakarta.
http://deviapriyanti158.blogspot.com/2013/05/kegiatan-ekspor-dalam-bisnis.html
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=477&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&pared_id=514971&patop_id=W34 diakses pada tanggal 25 Maret 2013 pukul 22.15


Istilah-istilah Teori Ekonomi

on Minggu, 24 Mei 2015


Harga Absolut : banyaknya uang yang harus dibelanjakan untuk memperoleh 1 unit komoditi.
Keunggulan Absolut : keunggulan yang dimiliki suatu Negara terhadap Negara lain dalam memproduksi suatu komoditi.
Harga Mati : harga yang secara sengaja ditentukan oleh penjual, dan bukan oleh kekuatan pasar.
Agents : pengambil keputusan, termaksud rumah tangga, perusahaan dan badan pemerintah.
Permintaan Agregat : total pembelian yang diinginkan oleh semua pembeli terhadapa output perekonomian.
Gejolak Permintaan Agregat : suatu pergeseran dalam kurva permintaan agregat.
Pengeluaran Agregat : pengeluaran total terhadap output akhir perekonomian,
AE = C + I + G + ( X – M )
Kurva Permintaan Agregat, Kurva AD : menghubungkan jumlah total output yang akan diminta dengan tingkat harga output itu.
Kurva penawaran agregat, kurva AS : menghubungkan jumlah total output yang akan diproduksi dengan tingkat harga output itu.
Gejolak penawaran agregat : suatu pergeseran dalam kurva penawaran agregat
Gejolak permintaan agregat : suatu pergeseran dalam kurva permintaan agregat
Anuitas : sejumlah uang tertentu yang dibayarkan menurut interval tertentu, selama periode yang di tentukan.
Hukum antitrust : hokum yang dirancang untuk melarang perolehan dan penerapan monopoli oleh perusahaan bisnis
Apresiasi : kenaikan nilai mata uang domestic di pasar bebas, dinyatakan dalam mata uang asing
Elastisitas busur : ukuran tentang drajat respon rata-rata kuantitas terhadap harga pada suatu interval kurva permintaan
AFC : biaya tetap rata-rata
AP : produk rata-rata
AC : biaya rata-rata
AR : pendapatan rata-rata
Alokasi sumber daya : pendistribusian faktor-faktor produksi yang tersedia untuk berbagai jenis pengunaan yang mungkin.
Anggaran berimbang : situasi yang terjadi apablia pendapatan yang sekarang persis sama dengan pengeluaran yang sekarang
Pengganda anggaran berimbang : perubahan pendapatan dibagi dengan perubahan pembiayaan pengeluaran pemerintah yang dibiayai pajak.
Kebijakn pertumbuhan berimbang : kebijakan yang dirangsang untuk menghasilkan pertumbuhan yang simultan di semua sektor ekonomi.
Perkiraan neraca pembayaran : ringkasan catatan transaksi suatu Negara yang menyangkut pembayaran, atau penerimaan dengan valuta asing.
Defisit neraca pembayaran : situasi dimana penerimaan pada transaksi berjalan dan neraca modal lebih kecil daripada pembayaran
Surplus neraca pembayaran : situasi dimana penerimaan pada transaksi berjalan dan neraca modal melebihi pembayaran
Neraca perdagangan : selisih antara nilai eksport dengan nilai impor barang-barang
Neraca : laporan keuangan yang menunjukan kekayaan perusahaan dan kewajiban terhadap kekayaan itu pada saat tertentu
Surat utang bank : kertas berharga yang diterbitkan bank-bank komersial
Barter : system dimana barang dan jasa diperjualbelikan langsung dengan barang dan jasa lainnya
Black market : situasi yang terjadi bila barang dijual secara tidak resmi
Obligasi : bukti utang dalam jumlah dan jadwal pembayaran bunga tertentu
Boikot : penolakan secara bersama-sama untuk membeli dan menjual suatu komoditi tertentu
Harga impas : harga dimana perusahaan benar-benar mampu menutup semua biayanya
Tingkat impas pendapatan : situasi ketika total pengeluaran konsumsi sama denga total pendapatan disposebel
Sisa anggaran : silisih antara total pendapatan dengan total pengeluaran pemerintah
Defisit anggaran : pendapat berada di bawah pengeluaran
Surplus anggaran : pendapatan berada di atas pengeluaran
Siklus ekonomi : pola jangka panjang fluktuasi tingkat kegiatan ekonomi yang teratur
Kapasitas : tingkat output yang berkaitan dengan total biaya rata-rata jangka pendek yang minimum
Modal : factor produksi yang terdiri dari semua perlengkapan pabrik untuk proses produksi selanjutnya
Neraca modal : bagian dari perkiraan neraca pembayaran yang mencatat pembayaran / penerimaan yang timbul dari impor dan ekspor modal keuangan jangka panjang dan jangka pendek
Peningkatan modal : penambahan modal pada proses produksi sehingga meningkatkan ratio modal terhadap tenga kerja
Kapitalis : seseorang yang memiliki barang-barang modal
Sistem ekonomi kapitalis : system ekonomi dimana kepemilikan modal terutama dikuasai oleh swasta dan bukan oleh pemerintah
Nilai kapitalisasi : nilai harta yang diukur berdasarkan nilai sekarang atas arus pendapatan yang diharapkan akan diperoleh
Rasio modal tenga kerja : suatu ukuran besarnya modal per-pekerja dalam suatu perekonomian
Rasio modal output : rasio antara modal terhadap nilai output tahunan yang diproduksi oleh modal itu
Persediaan modal : kuantitas agregat dari barang modal suatu Negara
Perluasan modal : penambahan modal pada proses produksi supaya proporsi faktor-faktor produksinya tidak berubah
Kartel : organisasi para produsen yang sepakat untuk menjadi satu penjual tunggal
Bank sentral : bank yang bertindak sebagai banker bagi system perbankan komersial dan seringkali juga bagi pemerintah
Sertifikat deposito : deposito berjangka yang dapat di negosiasikan dan mempunyai suku bunga yang lebih tinggi dari pada deposito berjangka biasa
Ceteris paribus : biasanya digunakan dalam dunia ekonomi untuk menunjukan bahwa semua variable kecuali satu variable yang disebutkan, diasumsikan tidak berubah
Perubahan permintaan : kenaikan atau penurunan kualitas yang diminta pada tiap harga yang mungkin dari suatu komoditi
Perubahan dalam jumlah yang diminta : kenaikan atau penurunan dalam jumlah tertentu yang dibeli pada harga tertentu
Perubahan dalam jumlah yang ditawarkan : kenaikan atau penurunan barang dalam jumlah tertentu yang ditawarkan pada harga tertentu
Perubahan dalam penawaran : keniakan atau penurunan kuantitas yang ditawarkan pada tiap harga yang mungkin dari suatu komoditi
Angkatan kerja sipil : jumlah total orang yang bekerja, termaksud mereka yang bekerja sebagai militer, ditambah dengan jumlah yang menganggur
Pasar imbang : situasi pasar dimana para pembeli mampu membeli semua yang mereka inginkan dan penjual telah mampu menjual semua yang mereka inginkan pada harga yang berlaku
Rumah kliring : lembaga dimana utang-utang antar bank yang timbul dari transfer cek-cek antara bank-bank dihitung
Ekonomi tertutup : ekonomi yang tidak memiliki perdagangan luar negri
Perkumpulan tertutup : serikat pekerja yang memiliki hak tawar menawar secara ekslusif bagi semua anggotanya, dan hanya anggota serikat kerja saja yang dapat dipekerjakan
Tawar-menawar kolektif : proses yang terjadi antara serikat pekerja dan pengusaha sampai pada suatu persetujuan dan melaksanakan persetujuan itu
Kolusi : suatu kesapakatan antara para penjual untuk bertindak seperti penjual tunggal
Ekonomi komando : system ekonomi dimana putusan pemerintah mempunyai pengaruh kuat terhadap alokasi sumber daya
Bank komersial : lembaga yang dimiliki swasta, berorientasi mencari laba, melakukan pemindahan dana jika di instruksikan dengan cek memberikan pinjaman dan melakukan investasi lainnya
Kebijakn perdagangan : berbagai pembatasan atas arus bebas barang dan jasa antar Negara
Komoditi : sesuatu yang dapat dipasarkan yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan
Pasar bersama : serikat pabean dengan ketetapan tambahan bahwa factor produksi dapat bergerak bebas diantara para anggota
Sumber kekayaan bersama : sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh siapa pun dan dapat digunakan oleh siapa saja
Saham biasa : bentuk penyertaan modal yang mengandung hak suara, kekayaan bersih dan laba perusahaan
Keunggulan komparatif : kemampuan suatu negara untuk memproduksi komoditi tertentu dengan biaya oportunitas produk-produk lain yang lebih rendah dari pada Negara lain
Statistika komparatif : turunan dari prediksi dengan menganalisis pengaruh suatu perubahan pada beberapa varaiabel eksogen terhadap posisi keseimbangannya
Devaluasi Bersaing : serangkaian evaluasi terhadap nilai tukar oleh sejumlah Negara
Komplemen : dua komoditi yang digunakan secara bersama sama satu sama lain
Rasio konsentrasi : sebagian dari total penjualan pasar yang dikendalikan oleh sebagian perusahaan industri besar
Industri biaya konstan : suatu industry dimana biaya-biaya dari perusahaan yang paling efisien akan tetap konstan meski sedang mengalami kontraksi dalam jangka panjang
Konsumerisme : suatu gerakan yang menonjolkan konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan umum
Indeks harga konsumen (IHK) : suatu ukuran harga rat-rata berbagai komoditi yang biasanya dibeli rumah tangga
Surplus konsumsi : selisih antara nilai total yang ditempatkan konsumen pada semua unit komoditi tertentu yang dikonsumsi
Konsumsi : tindakan menggunakan komoditi baik barang maupun jasa
Fungsi konsumsi : hubungan antara jumlah pengeluaran konsumsi yang diinginkan dengan semua faktor yang menentukannya
Pasar yang mampu bersaing : pasar mampu bersaing sepenuhnya jika tidak ada biaya tertanam untuk masuk atau keluar
Perseroan terbatas : bentuk organisasi bisnis dimana perusahaan merupakan badan hukum tersendiri yang terpisah dari para pemilik dan kepemilikannya
Biaya : bagi perusahaan yang memproduksi, nilai input yang digunakn untuk menghasilkan output
Analisis keefektifan biaya : analisis biaya program dengan tujuan menemukan cara berbiaya termurah untuk mencapai hasil tertentu
Minimasi biaya : implikasi dari maksimasi laba bahwa perusahaan akan memilih metode untuk menghasilkan output tertentu dengan biaya terendah
Serikat ahli : serikat yang diorganisasikan untuk mengabungkan para pekerja yang punya keterampilan dan pekerjaan tertentu
Penjahatan kredit : penjahatan dana yang tersedian diantara para peminjam dalam situasi kelebihan permintaan pinjaman pada suku bunga yang berlaku
Data antar bagian : beberapa pengukuran dan pengamatan yang berbeda, yang dibuat pada waktu yang bersamaan
Pengaruh pendesakan : penurunan pengeluaran perorangan yang disebabkan oleh kenaikan suku bunga yang mengikuti kebijakan fiscal
Transaksi berjalan : bagian dari perkiraan neraca pembayaran yang mencatat pembayaran dan penerimaan yang ditimbulkan dari perdagangan barang dan jasa
GDP nilai sekarang : yang dinilai berdasrkan harga-harga yang berlaku pada saat pengukuran
Serikat pabean : sekelompok Negara yang bersepakat untuk mengadakan perdagangan bebas di antara mereka sendiri
Pengangguran bersifat siklus : karena kelebihan pengangguran friksional dan struktural
Hutang : jumlah yang dipinjam oleh seorang kreditor , termaksud bank dan lembaga keuangan lainnya
Tenggang keputusan : periode waktu antara timbulnya masalah dengan tercapainya keputusan mengenai apa yang harus dilakukan
Deflasi : pengurangan tingkat harga umum
Permintaan : hubungan menyeluruh antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli konsumen selama periode waktu tertentu
Kurva permintaan : grafik yang menggambarkan hubungan antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli selama periode waktu tertentu dengan harga komoditi tersebut
Rekening giro : simpanan dibank yang dapat ditarik sesuai permintaan dan dapat dipindah bukukan denga cek
Permintaan terhadap uang : jumlah total uang beredar yang ingin dipegang masyarakat untuk berbagai keperluan
Inflasi permintaan : kenaikan inflasi yang disebabkan karena adanya kelebihan permintaan agregat
Schedule permintaan : table yang menunjukan hubungan antara kuantitas komoditi yang akan dibeli konsumen selama periode tertentu
Uang giral : uang milik masyarakat yang disimpan dalam bentuk giro pada bank-bank komersial
155 Depresiasi : turunnya nilai mata uang domestic di pasar bebas, terhadap nilai mata uang asing
Depresi : periode dimana kegiatan ekonomi sangat rendah dengan tingkat pengangguran tinggi
Permintaan turunan : permintaan terhadap factor produksi tertentu
Negara maju : Negara-negara berpendapatan tinggi didunia
Negara berkembang : Negara-negara yang berpendapatan rendah dibawah Negara maju
Produk unik : produk yang cukup berbeda terhadap yang lainnya dalam satu industry
Beban langsung : jumlah uang untuk pajak yang dikumpulkan dari para pembayar pajak
Investasi langsung : dimana penanam modalnya memiliki control langsung melalui hak suaranya
Tingkat diskonto : tingkat bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus pembayaran di masa yang akan datang untuk memperoleh nilai sekarang
Tenaga kerja pesimis : orang yang ingin bekerja, tetapi berhenti mencari pekerjaan karena tidak ada lowongan pekerjaan
Kebijakan fiscal bebas : kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi setiap keadaan ekonomi yang khusus apabila terjadi
Disekuilibrium : apabila terdapat kelebihan permintaan ataupun kelebihan penawaran
Laba yang dibagikan : laba yang dibayarkan pada pemilik perusahaan
Dividen : bagian dari laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham perusahaan
Duopoli : industry yang terdiri dari 2 perusahaan
Efisiensi ekonomis : metode memproduksi setiap output dengan biaya paling murah
Pertumbuhan ekonomi : kenaikan riel, atau harga kkonstan, GNP potensial
Skala ekonomis : penurunan biaya per unit output yang dihasilkan dari ekspansi output
Ekonomi : serangkaian kegian produksi dan konsumsi yang saling berkaiatan
Permintaan elastis : situasi dimana presentase perubahan harga tertentu mengakibatkan presentase perubahan yang lebih besar dalam kuantitas yang sama
Elastisitas permintaan : ukuran besarnya respon dari kuantitas komoditi yang diminta terhadap perubahan harga pasar
Elastisitas penawaran : ukuran besarnya respon dari kuantitas komoditi yang ditawarkan terhadap perubahan harga pasar
Kondisi ekuilibrium : kondisi yang harus dipenuhi jika pasar atau sector ekonomi berada pada keadaan ekuilibrium
Modal ekuitas : dana yang disediakan oleh para pemilik perusahaan yang pengembaliannya pada laba perusahaan
Nilai tukar : harga mata uang suatu Negara yang dinyatakan dalam mata uang lain dapat dibeli atau dijual
Pajak cukai : pajak atas penjualan komoditi tertentu
Eksternalitas : berbagai pengaruh baik atau buruk, terhadap pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam proses produksi
Pasar faktor produksi : pasar tempat penjualan jasa berbagai factor produksi
Mobilitas faktor produksi : suatu keadaan apabila factor-faktor produksi dapat dipertukarkan penggunaannya
Jasa factor produksi : digunakan untuk menghasilkan output
Factor-faktor produksi : sumber daya yang digunakan dalam memproduksi barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan
Uang fiat : uang kertas atau pun uang logam yang tidak didukung dan tidak dapat dipertukarkan menjadi yang lainnya, tetapi masih sebagai mata uang yang sah
Barang jadi : barang-barang yang tidak digunakan sebagai input oleh perusahaan lain, tetapi di produksi untuk di konsumsi
Perusahaan : suatu unit yang menggunakan factor-faktor produksi dan menghasilkan barang dan jasa untuk dijual kepada yang lain
Kebijakan fiscal : penggunaan kegiatan menaikan pendapatan dan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usahanya mempengaruhi variable makro seperti GNP dan lapangan kerja
Biaya tetap : biaya yang tidak berubah mengikuti biaya output
Investasi tetap : investasi dalam bentuk pabrik dan peralatannya
Valuta asing : mata uang atau berbagai klaim terhadapnya
Barang bebas : komoditi dengan kualitas yang ditawarkan melampaui kuantitas yang diminta pada harga nol (0)
Pengangguran friksional : disebabkan bahwa kenyataan untuk berpindah dari pekerjaan satu ke pekerjaan lainnya memerlukan waktu
Pasar barang : pasar dimana output barang dan jasa dijual
Pembelian pemerintah : termaksud semua pengeluaran pemerintah dalam membeli barang dan jasa yang sedang diproduksi
Produk homogen : setiap unit produk yang tampak serupa dengan unit lainnya
Kuota impor : batas yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai kuantitas komoditi asing yang masuk ke negeri itu selama periode tertentu
Efek pendapatan : pengaruh pada kuantitas yang diminta karena perubahan pendapatan riel
Kebijakan pendapatan : setiap campur tangan langsung oleh pemerintah untuk mempengaruhi pembentukan upah dan tenaga kerja
Kurva indeferen : kurva yang menggambarkan semua kombinasi dari 2 komoditi yang memberikan sejumlah keputusan yang sama
Peta indeferen : satu set kurva indeferen yang didasarkan pada sekumpulan preferensi rumah tangga tertentu
Industri : sekelompok perushaan yang memproduksi barang yang sejenis
Permintaan inelastis : situasi dimana presentase perubahan harga tertentu hanya mengakibatkan presentase yang lebih kecil dari perubahan kuantitas yang diminta
Barang inferior : barang yang mempunyai elastisitas terhadap pendapatan negative
Inflasi : kenaikan rata-rata semua tingkat harga
Infrastruktur : berbagai instalasi dan kemudahan dasar yang sangat diperlukan masyarakat dalam melakukan perdagangan
Injeksi : pendapatan yang dihasilkan perusahaan domestic yang tidak timbul dari pengeluaran rumat tangga domestic
Inovasi : pengenalan suatu penemuan kedalam metode produksi
Input : bahan baku dan berbagai jasa factor produksi yang digunakna dalam proses produksi
Bunga : pembayaran atas penggunaan uang pinjaman
Suku bunga : harga yang harus dibayar dari setia dolar yang dipinjam per tahun
Barang perantara : semua output yang digunakna sebagai input oleh produsen lain untuk tahap produksi
Internalisasi : suatu proses yang mengakibatkan produsen mempertimbangkan pengaruh eksternal sebelumnya
Temuan : penemuan sesuatu yang baru, seperti produk baru
216 Persediaan : persediaan yang dipertahankan perusahaan untuk meredakan pengaruh fluktuasi jangka pendek dalam produksi
Tenaga kerja : factor produksi yang tediri dari semua kontribusi fisik dan mental yang disediakan orang
Kurva laffer : grafik yang menghubungkan pendapatan yang dihasilkan dengan tariff pajak marginal
Hukum permintaan : bahwa harga pasar dan kuantitas yang diminta dipasar berhubungan terbalik satu sama lain
Alat pembayaran sah : benda yang menurut hokum harus diterima sebagai alat untuk membeli barang dan jasa
Harga batas : harga minimum yang dapat diterapkan oleh perusahaan baru yang memasuki pasar tanpa menderita rugi
Likuiditas : tingkat kemudahan dan kepastian suatu harta untuk dicairkan menjadi alat tukar dalam system ekonomi
Titik balik terendah : titik dasar siklus bisnis
Utilitas marginal : tambahan keputusan yang diperoleh seorang pembeli dari mengkonsumsi tambahan 1 unit barang
Pasar : tempat berlangsungnya negosiasi pertukaran komoditi
Ekonomi pasar : suatu masyarakat yang melakukan spesialisasi dalam aktivitas produksi
Kegagalan pasar : kegagalan system pasar bebas untuk mencapai efisiensi alokatif yang optimal
Sector pasar : bagian dari suatu perekonomian dimana komoditi dibeli dan dijual
Markup : jumlah yang ditambahkan pada biaya untuk menentukan harga
Uang : setiap benda yang pada umunya sebagai alat pembayaran / pertukaran
Jumlah uang beredar : total kuantitas uang dalam perekonomian pada waktu tertentu
Monopoli : situsi pasar yang output industrinya dikontrol oleh penjual tunggal
Monopsoni : situasi pasar yang didalamnya hanya terdapat pembeli tunggal
Hutang nasional : volume hutang pemerintah pusat yang sedang berjalan
Pendapatan nasional : nilai total output dan nilai pendapatan yang timbul oleh produksi output tersebut
Barang normal : barang-barang yang mempunyai elastisitas pendapatan positif
Oligopoli : struktur pasar yang industrinya didominasi oleh sejumlah kecil perusahaan yang saling bersaing
Petrodolar : uang yang dihasilkan oleh Negara-negara pengekspor minyak
Batas harga tertinggi : harga maksimum yang diijinkan
Batas harga terendah : harga minimum yang diperbolehkan