KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung
Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO
--- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5),
diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala
BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim
kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan
Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi
dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan
mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami
batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan
baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa
Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason,
hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut,
dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian.
Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan
utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di
Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia
mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk
bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga
yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian
zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian
jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi
mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru
kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara
mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah
menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut,
mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain
itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena
itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan
pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut
atau tidak,'' katanya.
Petugas
BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah
di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota
Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik,
petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan
rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut
belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku
kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang
tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan
dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang
mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim
yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim
tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah
menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik
klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil
catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di
Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,''
jelasnya.
Ia
menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan
petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya
akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran
dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana
maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
ANALISIS
:
Istanto
Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan
terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk
merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga
bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada
penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari
definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian
kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya
prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus
harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama,
untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika
keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua,
sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk
mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara
keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan
etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam
menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty
business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih
keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga
masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur
di banyak perusahaan.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya
yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang
perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para
produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen diatas kepentingan
perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang
lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.
Etika
bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah
laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma
yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar
aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada
tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang
terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua,
menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga,
etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro
atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika
bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang
akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan
juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.