BAB III
PENGERTIAN ETHICAL
GOVERNANCE (ETIKA PEMERINTAHAN)
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan“) adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral terhadap nilai-nilai berhubungan. Pemerintahan
adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang
mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau
korporasi. Etika pemerintahan adalah berperilaku yang baik sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan atau
aturan dari suatu perusahaan.
Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan)
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good
Corporate Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan
hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan.
GOVERNANCE SYSTEM (SISTEM
PEMERINTAHAN)
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua
kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah". Berarti sistem
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga
hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika
satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan
pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang
dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu
sendiri.
Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem
pemerintahan ini dibedakan menjadi :
Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik
di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem
presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi
atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat
liberal.
Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi
secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal
merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama.
BUDAYA ETIKA
Budaya etika adalah perilaku yang baik. Penerapan budaya
etika ini adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual
dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui
metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
MEMBANGUN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya,
diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
KODE PERILAKU
KORPORASI
Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika.Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran
atas Code of Conductyang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang
cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang
didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib
mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conductdan melaporkannya
kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi atas pelanggaran Code
of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu
sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta
ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata
terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi
perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang
selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja.
Contoh soal:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral terhadap nilai-nilai berhubungan adalah...
a. etika
b. estetika
c. moral
d. logika
2. Kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan merupakan
pengertian dari...
a. Governance system
b. Good Corporate Governance
c. Code of Conduct
d. Budaya Etika
3. Untuk mencapai budaya etika dapat melalui metode
tiga lapis, kecuali...
a. Menetapkan credo perusahaan
b. Menetapkan program etika
c. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi
d. Menetapkan kode etik perusahaan
4. Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap
pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain
dengan bukti yang cukup kepada...
a. Direkturs
b. Manajer
c. Dewan Komisaris
d. Dewan Kehormatan
5. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal...
a. 30 Mei 2005
b. 30 Juni 2005
c. 1 Juni 2006
d. 2 Oktober 2006
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar