BAB V
KODE PERILAKU PROFESIONAL
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utamaprofesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utamaprofesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
- Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta
benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain,
dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
· - Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual
· - Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
· - Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
- Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral
dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
KODE ETIK AICPA:
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang
mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas
kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing
individu yang menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian
nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya
secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga
banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam
masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika,
Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
KODE ETIK IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik
International Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode
etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi
mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi
para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi
Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang
tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang
klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus
bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
KODE ETIK IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar
perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat
dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran
tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh
auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor
bekerja dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak
sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam
mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak
boleh bertindak atas dasar prasangka atau
bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh
dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika
auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor
yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat
atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas,
auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu
auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip
dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan
bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun keseluruhan proses
audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila
akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan
karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi
berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh
pihak yang berwenang, seperti auditan dan
instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi
akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui
kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain
melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat,
profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit
sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi
audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku
yang ditetapkan oleh instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit
dan aturan instansi, maka permasalahannya
dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan
tersebut.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
1. Aturan Etika :
- Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika
pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan
nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam
bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
- Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
- Hindari menyakiti orang lain.
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
- Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
- Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
- Menghormati privasi orang lain
- Kepercayaan
INTERPRETASI PERATURAN PERILAKU Menurut AICPA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya
aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
Interpretasi Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Referensi :
sumber : http://miftahuda04.blogspot.co.id/
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
https://hilmaniriadii.wordpress.com/2012/11/22/bab-5-kode-perilaku-profesional/
0 komentar:
Posting Komentar