DAFTAR
ISI
Cover / Judul
............................................................................................
1
Daftar Isi
...................................................................................................
2
Pendahuluan
..............................................................................................
3
Abstrak
......................................................................................................
3
Landasan Teori
..........................................................................................
3
Pembahasan
..............................................................................................
4
Kesimpulan ................................................................................................
6
Daftar Pustaka
............................................................................................
7
Pendahuluan
Internet
merupakan salah satu media yang sangat
trend di masa kini, tidak hanya dari kalangan atas saja yang bisa menggunakan
internet bahkan kalangan menengah ke bawah pun sudah bisa menggunakan internet.
Tidak perlu susah-susah membawa komputer atau laptop untuk bisa mengakses
internet dengan menggunakan Gadget dan Smartphone kita pun bisa mengakses
internet kapan pun dan dimana pun. Apalagi dengan adanya Wifi gratis di
tempat-tempat tertentu kita sudah bebas mengakses internet.
Karna sudah bebasnya kita mengakses internet sehingga
kadang kala kita menyalahgunakan internet tersebut, seperti memposting kalimat-kalimat yang melanggar
kode etik, tidak berbau pornografi, tidak menyinggung perasaan orang, dan
menggunakan kalimat Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Pada saat kita memposting
sesuatu di internet bukan hanya dilingkungan kita saja yang bisa melihat tetapi
seluruh dunia bisa melihat postingan kita tersebut (Universal). Oleh sebab itu
saya membuat tulisan ini bertujuan para pembaca untuk tidak merugikan diri
sendiri dan orang lain.
Abstrak
Tujuan saya
membuat artikel ini adalah saya hanya
ingin masyarakat memahami betul etika menulis ketika memposting sesuatu
khususnya di sosial media, karna sosial media itu sifatnya universal. Dan
internet adalah sarana yang paling banyak di minati di semua kalangan karna lewat
internetlah kita bisa mengetahui informasi yang kita butuhkan.
Landasan
Teori
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya
tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pembahasan
Pada saat ini masyarakat kita sudah paham mengenai etika
berkomunikasi tetapi, pada saat di dunia maya kita belum tentu memahami etika
berkomukasi tersebut. Jaman sekarang sudah banyak jejaring sosial di internet
seperti Facebook, Twitter, Blogger, dan masih banyak lagi.
Meski bebas mengakses sosial media di internet kadang
kala kita melupakan etika. Seharusnya kita menjaga sopan santun, dan kesopanan
saat kita berinteraksi. Jangan menyalahgunakan internet untuk berbuat
kebohongan, menyebar fitnah, dan merugikan orang lain. Sopan santun harus
dijaga supaya kita bisa di percaya, mendapat simpati, dan menjadi acuan
masyarakat.
Berikut hal-hal yang
harus di perhatikan ketika kita memposting sesuatu di internet :
E Jangan berkata kasar
Kadang kala kita menggunakan media sosial
sebagai penumpahan rasa emosional kita, sehinggak kita tidak bisa mengontrol
kata-kata yang kita tulis tersebut.
E Meminta Izin
Ketika anda ingin membuat tulisan dan
anda mengcopy-paste tulisan orang lain ada baiknya anda meminta izin terlebih
dahulu, mengingat kalau karya kita sendiri di copy atau di pakai orang lain
belum tentu kita suka.
E Berkatalah yang baik
Misalnya ketika kita baru memulai
chatting dengan sesorang ucapakanlah salam atau sapaan yang sebagai mana
mestinya.
E Berguna bagi pembaca
Ketika kita memposting sesuatu bukan
hanya diri kita yang membaca tetapi seluruh dunia pun bisa membaca postingan
kita tersebut. Usahakan memposting sesuatu yang bisa bermanfaat bagi orang lain
dan diri kita sendiri.
E Tidak mengandung unsur SARA (Suku,
Agama, Ras, Adat Istiadat)
Dalam memposting sesuatu di internet
jangan membawa-bawa unsur SARA karena jikalau ada orang yang tidak suka bisa
jadi orang yang memposting tersebut bisa di tuntut dan di bawa ke pengadilan.
E Tidak mengandung unsur pornografi
Penulis yang baik tidak memposting
sesuatu yang barbau pornografi, sehingga pada saat di baca tidak menggangu.
E Menggunakan kalimat yang baik/Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD)
Ketika kita menulis di internet harus
menggunakan kalimat yang baik, karena pada saat kita menulis di internet
sifatnya universal dan banyak kalangan yang membacanya.
E Menggunakan
bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang bersifat
menghina atau mencemarkan nama baik
Bahasa
yang baik maupun sopan dapat menghindarkan kita dari suatu fitnah dan di benci
orang, apalagi kalau-kalau kita mencemarkan nama baik seseorang, bisa buruk
juga nama kita di masyarakat maupun di dunia.
E Tidak
membohongi atau menyesatkan
Sudah
banyak penipuan-penipuan yang di lakukan di media sosial, maka dari pada itu
jangan mudah terpengaruh sesuatu yang mengeluarkan sedikit tapi hasilnya besar.
E Tulisan
sesuai fakta bukan karena gosip
Kadang
kala ketika kita mendengar suatu isu yang belum pasti fakta atau gosipnya kita
langsung memposting di internet, bisa jadi orang yang kita maksud dalam
postingan kita itu tidak terima bisa-bisa kita terkena tuntutan dari orang yang
merasa nama baiknya tercemarkan.
E Tulisan
bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa
menuliskan sumbernya
Kalau
kita ingin memposting sesuatu, dan sesuatu itu kita mengcopy-paste harus
mencantumkan nama yang membuat hasil karya tersebut supaya orang yang membuat
postingan tersebut seperti diakui sebagai sumber postingannya.
E Menggunakan
inisial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan
Gunakkan
inisial sebagai subjek supaya nama baiknya tidak tercemarkan.
E Berbagilah
pengetahuan yang berharga
Internet akan berkembang terus dan semakin mudah di akses. Saling
berbagilah untuk meningkatkan kualitas diri. Selain itu kita juga memberikan
suatu hal positive bagi pembaca.
Berikut hal-hal yang harus kita
perhatikan
E Melakukan
pembobolan secara sengaja ke sistem komputer dari sebuah laptop
Kadang
kala kita ingin mengetahui seseatu yang di miliki orang lain, sehingga tidak
menutup kemungkinan kita mungkin akan membobol kerja sistem komputer orang yang
kita ingin ketahui tersebut.
E Melakukan
penyadapan informasi
Demi
ingin mengetahui isi dari komputer/laptop seseorang selain membobol ternyata
kita juga bisa menyadap suatu komputer untuk mendapatkan data-data yang ada di
dalam komputer tersebut.
E Memanipulasi,
mengubah, menghilangakan informasi.
Ketika
kita menggunakan media sosial kita tidak boleh Memanipulasi, Mengubah,
Menghilangkan suatu informasi tanpa sepengetahuan orang yang memposting
informasi tersebut.
Kesimpulan
Kita
bebas ingin menulis apa saja di internet baik di sosial media atau di
situs-situs yang sifatnya bersama, tetapi alangkah baiknya ketika kita kita
menulis sesuatu itu harus sopan dan sesuai EYD karna selain mudah di baca
pembaca pun mudah memahami suatu tulisan tersebut. Dan kita harus menghormati
kepada sesama pengguna internet dan harus saling menghormati dan menghargai
walaupun pengguna internet itu dari RAS yang berbeda. Semoga tulisan ini bisa
bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://fienarindani.blogspot.com/2012/10/kode-etika-menulis-di-internet.html , 25 september 2013 , 14 :44
http://coretankecilradja.blogspot.com/2013/05/etika-menulis-di-sosial-media.html
, 25 september 2013, 14:42