Etika Menulis di Internet

on Selasa, 29 Oktober 2013

DAFTAR ISI

Cover / Judul ............................................................................................ 1
Daftar Isi ................................................................................................... 2
Pendahuluan .............................................................................................. 3
Abstrak ...................................................................................................... 3
Landasan Teori .......................................................................................... 3
Pembahasan  .............................................................................................. 4
Kesimpulan ................................................................................................ 6
Daftar Pustaka ............................................................................................ 7









Pendahuluan
            Internet merupakan  salah satu media yang sangat trend di masa kini, tidak hanya dari kalangan atas saja yang bisa menggunakan internet bahkan kalangan menengah ke bawah pun sudah bisa menggunakan internet. Tidak perlu susah-susah membawa komputer atau laptop untuk bisa mengakses internet dengan menggunakan Gadget dan Smartphone kita pun bisa mengakses internet kapan pun dan dimana pun. Apalagi dengan adanya Wifi gratis di tempat-tempat tertentu kita sudah bebas mengakses internet.
            Karna sudah bebasnya kita mengakses internet sehingga kadang kala kita menyalahgunakan internet tersebut, seperti  memposting kalimat-kalimat yang melanggar kode etik, tidak berbau pornografi, tidak menyinggung perasaan orang, dan menggunakan kalimat Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Pada saat kita memposting sesuatu di internet bukan hanya dilingkungan kita saja yang bisa melihat tetapi seluruh dunia bisa melihat postingan kita tersebut (Universal). Oleh sebab itu saya membuat tulisan ini bertujuan para pembaca untuk tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Abstrak
          Tujuan saya membuat artikel ini adalah  saya hanya ingin masyarakat memahami betul etika menulis ketika memposting sesuatu khususnya di sosial media, karna sosial media itu sifatnya universal. Dan internet adalah sarana yang paling banyak di minati di semua kalangan karna lewat internetlah kita bisa mengetahui informasi yang kita butuhkan.

Landasan Teori
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.





Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pembahasan
            Pada saat ini masyarakat kita sudah paham mengenai etika berkomunikasi tetapi, pada saat di dunia maya kita belum tentu memahami etika berkomukasi tersebut. Jaman sekarang sudah banyak jejaring sosial di internet seperti Facebook, Twitter, Blogger, dan masih banyak lagi.
            Meski bebas mengakses sosial media di internet kadang kala kita melupakan etika. Seharusnya kita menjaga sopan santun, dan kesopanan saat kita berinteraksi. Jangan menyalahgunakan internet untuk berbuat kebohongan, menyebar fitnah, dan merugikan orang lain. Sopan santun harus dijaga supaya kita bisa di percaya, mendapat simpati, dan menjadi acuan masyarakat.
Berikut hal-hal yang harus di perhatikan ketika kita memposting sesuatu di internet :
E  Jangan berkata kasar
Kadang kala kita menggunakan media sosial sebagai penumpahan rasa emosional kita, sehinggak kita tidak bisa mengontrol kata-kata yang kita tulis tersebut.

E  Meminta Izin
Ketika anda ingin membuat tulisan dan anda mengcopy-paste tulisan orang lain ada baiknya anda meminta izin terlebih dahulu, mengingat kalau karya kita sendiri di copy atau di pakai orang lain belum tentu kita suka.

E  Berkatalah yang baik
Misalnya ketika kita baru memulai chatting dengan sesorang ucapakanlah salam atau sapaan yang sebagai mana mestinya.

E  Berguna bagi pembaca
Ketika kita memposting sesuatu bukan hanya diri kita yang membaca tetapi seluruh dunia pun bisa membaca postingan kita tersebut. Usahakan memposting sesuatu yang bisa bermanfaat bagi orang lain dan diri kita sendiri.

E  Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Adat Istiadat)
Dalam memposting sesuatu di internet jangan membawa-bawa unsur SARA karena jikalau ada orang yang tidak suka bisa jadi orang yang memposting tersebut bisa di tuntut dan di bawa ke pengadilan.

E  Tidak mengandung unsur pornografi
Penulis yang baik tidak memposting sesuatu yang barbau pornografi, sehingga pada saat di baca tidak menggangu.

E  Menggunakan kalimat yang baik/Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Ketika kita menulis di internet harus menggunakan kalimat yang baik, karena pada saat kita menulis di internet sifatnya universal dan banyak kalangan yang membacanya.

E  Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik
Bahasa yang baik maupun sopan dapat menghindarkan kita dari suatu fitnah dan di benci orang, apalagi kalau-kalau kita mencemarkan nama baik seseorang, bisa buruk juga nama kita di masyarakat maupun di dunia.

E  Tidak membohongi atau menyesatkan
Sudah banyak penipuan-penipuan yang di lakukan di media sosial, maka dari pada itu jangan mudah terpengaruh sesuatu yang mengeluarkan sedikit tapi hasilnya besar.

E  Tulisan sesuai fakta bukan karena gosip
Kadang kala ketika kita mendengar suatu isu yang belum pasti fakta atau gosipnya kita langsung memposting di internet, bisa jadi orang yang kita maksud dalam postingan kita itu tidak terima bisa-bisa kita terkena tuntutan dari orang yang merasa nama baiknya tercemarkan.

E  Tulisan bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa menuliskan sumbernya
Kalau kita ingin memposting sesuatu, dan sesuatu itu kita mengcopy-paste harus mencantumkan nama yang membuat hasil karya tersebut supaya orang yang membuat postingan tersebut seperti diakui sebagai sumber postingannya.

E  Menggunakan inisial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan
Gunakkan inisial sebagai subjek supaya nama baiknya tidak tercemarkan.

E  Berbagilah pengetahuan yang berharga
Internet akan berkembang  terus dan semakin mudah di akses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas diri. Selain itu kita juga memberikan suatu hal positive bagi pembaca.


Berikut hal-hal yang harus kita perhatikan
E  Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer dari sebuah laptop
Kadang kala kita ingin mengetahui seseatu yang di miliki orang lain, sehingga tidak menutup kemungkinan kita mungkin akan membobol kerja sistem komputer orang yang kita ingin ketahui tersebut.

E  Melakukan penyadapan informasi
Demi ingin mengetahui isi dari komputer/laptop seseorang selain membobol ternyata kita juga bisa menyadap suatu komputer untuk mendapatkan data-data yang ada di dalam komputer tersebut.

E  Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Ketika kita menggunakan media sosial kita tidak boleh Memanipulasi, Mengubah, Menghilangkan suatu informasi tanpa sepengetahuan orang yang memposting informasi tersebut.

Kesimpulan
            Kita bebas ingin menulis apa saja di internet baik di sosial media atau di situs-situs yang sifatnya bersama, tetapi alangkah baiknya ketika kita kita menulis sesuatu itu harus sopan dan sesuai EYD karna selain mudah di baca pembaca pun mudah memahami suatu tulisan tersebut. Dan kita harus menghormati kepada sesama pengguna internet dan harus saling menghormati dan menghargai walaupun pengguna internet itu dari RAS yang berbeda. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar